PEMBERHENTIAN TETAP TIDAK DENGAN HORMAT BAGI HAKIM KEMAS

Humas-Jakarta: Mahkamah Agung menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 10 Februrai 2015 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.

MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung RI, Tanggal 10 November 2014. Adapun hakim terlapornya adalah Kemas Ahmad Jauhari, SH., MH, hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Hakim terlapor mendapat rekomendasi Pemberhentian Tetap tidak dengan hormat.

MKH ini memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk mengajukan pembelaan diri. Hakim Kemas dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi sebesar 500 juta rupiah. Atas perbuatannya, hakim terlapor diganjar dengan hukuman pemberhentian tetap tidak dengan hormat sesuai dengan rekomendasi

Susunan majelis terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yakni : r. H. Abbas Said, SH., MH Wakil ketua Komisi Yudisial RI sebagai Ketua Majelis. Prof. Dr. Eman Suparman SH., MH, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH., MH, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum, Dr. Salman Luthan SH., MH
Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum, Dr. Yakub Ginting, SH.,C.N., M.Kn (humas MA)

Skip to content