- Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan
- Sasaran : Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Pidana.
- Mencatat setiap Surat Masuk dan Surat Keluar khusus untuk Kepaniteraan Pidana.
- Tujuan : Menata data surat-surat yang masuk dan yang keluar di Kepaniteraan Pidana.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
- Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas.
- Tujuan : Untuk pengiriman berkas baik perkara yang banding maupun kasasi.
- Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas yang cepat dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
- Mengelola Berkas Perkara Pidana Yang Masuk.
- Perkara Biasa.
- Perkara Singkat.
- Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran lalu Lintas.
- Perkara Praperadilan.
- Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor, Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara pra peradilan sudah diputus. Amar putusannya di catat dalam buku register.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.
- Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor, Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara pra peradilan sudah diputus. Amar putusannya di catat dalam buku register.
- Mengelola Upaya Hukum.
- Banding
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.
- Kasasi.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya Proses Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
- Grasi dan Peninjauan Kembali.
- Banding
- Mengelola Register penahanan.
- Tujuan : Mengisi Register Penahanan
- Sasaran : Tersedianya data tentang penahanan hakim ataupun perpanjangan Ketua Pengadilan.
- Mengelola Register Izin / Persetujuan Penyitaan
- Register Izin Persetujuan Penyitan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
- Permohonan izin / izin persetujuan penyitaan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan penyitaan, kemudian dibuat penetapan izin / persetuan penyitaan serta dicatat dalam Register Izin Penyitaan, dalam waktu 3 hari sudah dikirim kepada Penyidik
- Mengelola Register Izin Pengeledahan
- Register Izin Pengeledahan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
- Permohonan izin / persetujuan pengeledahan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan pengeledahan, kemudian dibuat penetapan izin / persetujuan pengeledahan serta dicatat dalam Register Izin Pengeledahan, dalam waktu 3 hari sudah dikirimkan kepada Penyidik.
- Pembuatan Papan daftar Penahanan dan Daftar Kegiatan Persidangan.
- Papan Daftar Penahanan.
- Papan Daftar Kegiatan Persidangan.
- Surat Kuasa.
- Rapat Kerja Kepaniteraan Pidana.
- Setiap bulan pada minggu pertama Kepaniteraan Pidana mengadakan rapat kerja bersama-sama staf untuk mengevaluasi pekerjaan masing- masing staf pada bulan yang lalu dan mempersiapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya.
- Menerima / Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum.
- Menerima barang Bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum.
- Mencatat barang Bukti yang diterima dalam Buku Register Barang Bukti.
- Menyimpan barang Bukti dalam gudang.
- Mencatat barang Bukti yang dipinjam Jaksa Penuntut Umum untuk dihadapkan ke persidangan
Keterangan :
- Setiap register diganti setiap bulan.
- Pada akhir bulan register ditutup dan ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana, dibuat Rekapitulasi perkara.
- Pada akhir tahun register ditutup dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Pidana diketahui oleh Panitera dan Ketua pengadilan.
- Setiap Register diberi nomor halaman dan disetiap halaman diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.