Kekuasaan dan Wewenang

1.   Kompetensi Pengadilan Militer :

Kompetensi absolut peradilan militer dijelaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.  Pada pokoknya menyatakan :

1.    Mengadili Tindak Pidana Militer
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan adalah :
a.    Prajurit ;
b.    Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
c.   Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang  dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang ;
d.   Seseorang yang tidak termasuk prajurit atau yang ber-dasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit ber-dasarkan undang-undang; tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam  lingkungan peradilan militer.

2.    Tata Usaha Militer.
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Wewenang ini berada pada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding

3.  Peradilan militer juga memiliki kompetensi absolut untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana bersangkutan atas permintaan dari pihak dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Kompetensi relatif merupakan kewenangan pengadilan sejenis untuk memeriksa suatu perkara. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer : Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang :
a.   Tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau
b.  Terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah  hukumnya.
Pasal 11 menegaskan : “Apabila lebih dari 1 (satu) pengadilan berkuasa mengadili suatu perkara dengan syarat-syarat yang sama kuatnya, pengadilan yang menerima perkara itu lebih dulu harus mengadili perkara tersebut“.

 

2.    Susunan Peradilan Militer

Susunan peradilan dalam lingkungan peradilan militer dijelaskan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer  terdiri dari  Pengadilan Militer; Pengadilan Militer Tinggi; Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Kekuasaan Pengadilan Militer dijelaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer :

“Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah :
a.   Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
b.   Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b
dan huruf c yang terdakwanya ‘ termasuk tingkat kepangkatan’ Kapten ke bawah; dan
c.   Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer“.

Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer :

“1.  Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama :

a.  Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah :
1)  Prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas;
2)  Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b      dan huruf c yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya ‘termasuk tingkat kepangkatan’ Mayor ke atas; dan
3)  Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi.

b. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

2.  Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

3.   Pengadilan  Militer  Tinggi  memutus  pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya “.

Kekuasaan Pengadilan Militer Utama telah diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 42 menjelaskan :

“Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding”.

Pasal 43 menjelaskan :
“1. Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili :
a.     Antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan;
b.      Antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
c.      Antar Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
2.      Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi :
a.    Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b.    Apabila 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama;
3.     Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara  Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan  Militer  atau  pengadilan  dalam lingkungan Peradilan
Umum“.

Di samping itu, Pengadilan Militer Utama mempunyai fungsi pengawasan yang diatur Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada pokoknya  :
“1.    Penyelenggaraan peradilan :
a.     Pengadilan Militer;
b.     Pengadilan Militer Tinggi; dan
c.     Pengadilan Militer Pertempuran.

2. Tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya : Untuk itu Pengadilan Militer Utama berwenang meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Kemudian memberi petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Selanjutnya, Pengadilan Militer Utama juga berfungsi untuk meneruskan perkara yang dimohonkan kasasi, peninjauan kembali dan grasi kepada Mahkamah Agung“.

Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran diamanatkan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer :

“Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran “.

Skip to content