BANDA ACEH – Rabu, 10 Maret 2021, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Letnan Kolonel Chk Agus Husin,S.H.,M.H. bersama para Hakim Militer Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di Lapangan Jasdam Iskandar Muda Jl. Nyak Adam Kamil III Neusu Jaya, Banda Aceh
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 13,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, 158 kg ditambah 12,9 gram ganja. Kemudian, sebanyak 24 unit alat hisap sabu (bong) juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar. Ini adalah barang bukti pada Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh yang telah diputus oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh rentang waktu dari bulan April tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 22 perkara.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini menjadi bukti bahwa, TNI juga sangat berkomitmen dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika. Turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan Kajati Aceh, Ketua DPRA serta pejabat Forkopimda.