Banda Aceh, 28 Maret 2020. Pengadilan Militer I-01 Badan Aceh bekerja sama dengan LPP RRI Banda Aceh melakukan Inovasi dalam hal peningkatan pelayanan public dalam bentuk ILM (Iklan Layanan Masyarakat) dengan menyiarkan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah hukum Pengadilan Militer I-01 Se-provinsi Aceh. Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi disiarkan di Saluran RRI Pro 1 pada frekuensi 97.70 Mhz pada waktu 15.00-17.00 WIB dengan durasi ± 2 menit dan dapat juga didengarkan melalui aplikasi resmi android bernama RRIGo.
Peringatan dimaksud di atas akan menjadi salah satu bentuk public campaign pengadilan dalam melakukan pengendalian gratifikasi dan menunjukkan komitmen pimpinan dan staf dalam menegakkan integritas pengadilan mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan.
Setelah acara tersebut berakhir, Letkol Chk Setyanto Hutomo,S.H.selaku Ketua tim area 5 bidang Pengawasan berfoto bersama dan bercengkrama dengan Kepala LPP RRI Banda Aceh, Drs. Harianto,M.Si. Keduanya saling memberikan masukan dan pesan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh pada umumnya.