Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Militer yang berkedudukan di Banda Aceh.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana Prajurit mulai dari pangkat Tamtama sampai dengan Pama (Kapten) Wilayah hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh meliput wilayah Prov. Aceh pada
Sejarah Pembentukan
Sebelum perang Dunia ke-II, Peradilan Militer Belanda di Indonesia dikenal dengan “Krijgsraad” dan “Hoog Militair Gerechtshof”. Peradilan ini ruang lingkupnya meliputi perbuatan pidana militer dan anggota-anggotanya terdiri dari Angkatan Darat Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) yaitu KNIL dan anggota Angkatan Laut Belanda. Anggota Angkatan Darat Hindia Belanda (KNIL) di periksa dan di adili oleh “Krijgsraad” untuk tingkat pertama dan “Hoog Militair Gerechtshof” untuk tingkat banding
Struktur Organisasi
Struktur Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
Selengkapnya…
Statistik Pengadilan
Selengkapnya…
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
Selengkapnya…