Kamis, 20 Juni 2019. Pomdam Iskandar Muda bersama Oditurat Militer I-01 Banda Aceh dan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melakukan giat ops gaktib dan yustisi dilanjutkan sidang di tempat terhadap anggota TNI yang Melanggar di lokasi sekitar kota banda aceh.
Berbeda dengan sidang pelanggaran Lalulintas sebelum-sebelumnya, Kali ini setiap anggota TNI yang terjaring razia pelanggaran lalulintas akan langsung disidang ditempat kejadian dan apabila terbukti dikenakan kurungan penjara atau membayarkan denda kepada Oditur Militer I-01 Banda Aceh. Gelar perkara dan sidang setempat ini sejalan dengan program percepatan penyelesaian perkara pada Pengadilan militer I-01 Banda Aceh.
Letkol Chk Khamdan S.Ag.,S.H. Sebagai Hakim, Munsen Bona Pakpahan,S.H. Sebgai Panitera Pengganti dan Mayor Chk Zarkasi,S.H., bersama Kapten CHK W. Marpaung sebagai Oditur Militer. menyidangkan 11 Berkas perkara pelanggaran lalulintas yang dilaksanakan di dua tempat berbeda yaitu di Banda Aceh. Jl. Masjid Raya, Kp. Baru, Baiturrahman, Kota Banda Aceh dan di gampong keutapang, kecamatan lhoong, kabupaten Aceh Besar.